Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Anggota Jaringan menyelenggarakan : a. penyusunan informasi untuk setiap naskah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam daftar arsip statis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan; c. pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di lingkungannya; d. penyediaan dan penyebarluasan informasi arsip statis; e. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan menyampaikan hasilhasilnya kepada Pusat Jaringan. (2) Penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Lembaga Kearsipan Propinsi.
Koreksi Anda