Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaringan Informasi Kearsipan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Anggota Jaringan menyelenggarakan :
a. penyusunan informasi untuk setiap naskah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam daftar arsip statis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan;
c. pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di lingkungannya;
d. penyediaan dan penyebarluasan informasi arsip statis;
e. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan menyampaikan hasilhasilnya kepada Pusat Jaringan.
(2) Penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Lembaga Kearsipan Propinsi.
Koreksi Anda
