Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional memuat informasi untuk setiap naskah arsip statis sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
a. nama pencipta dan/atau penerima arsip statis;
b.tempat dan waktu penciptaan dan/atau penerimaan arsip statis;
c. bentuk atau media arsip statis;
d. deskripsi singkat informasi yang dikandung dalam arsip statis;
e. Lembaga dan tempat fisik arsip statis disimpan;
f. hal lain yang diperlukan.
(2) Informasi yang dimuat dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional untuk arsip statis yang bersifat rahasia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
