Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kearsipan Propinsi bertindak sebagai Pusat Jaringan di Propinsi dengan Anggota Jaringan Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda