Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional terdiri dari : a. Pusat Jaringan; b. Anggota Jaringan. (2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah : a. Lembaga Kearsipan Propinsi; b. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda