Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai fungsi : a. memudahkan pencarian dan penelusuran arsip statis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip statis; c. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang arsip.
Koreksi Anda