Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai fungsi :
a. memudahkan pencarian dan penelusuran arsip statis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip statis;
c. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang arsip.
Koreksi Anda
