Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan terwujudnya pengelolaan arsip statis yang baik, dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip statis secara nasional.
Koreksi Anda
