Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan terwujudnya pengelolaan arsip statis yang baik, dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip statis secara nasional.
Koreksi Anda