Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Pengelolaan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan terhadap :
a. naskah-naskah arsip statis dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok yang diserahkan oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah sebagai kewajiban serah arsip sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
b. naskah-naskah arsip statis dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok yang dibuat dan diterima badan-badan swasta dan/atau perorangan yang wajib diamankan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
