Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan arsip statis, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalam hal pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f. (3) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda