Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan. (2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. Lembaga Kearsipan Propinsi; c. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda