Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. Lembaga Kearsipan Propinsi;
c. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
