Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 28-1989 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian. (2) Besarnya Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Terhitung mulai April 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda