Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 28-1989 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian.
(2) Besarnya Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000 adalah
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai April 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
