Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian para personil Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta rincian lebih lanjut tugas-tugasnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda