Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri perhubungan.
Koreksi Anda