Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretaris Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(3) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda
