Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota (1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik INDONESIA yang terdiri atas: a. Anggota biasa : 1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak. 2) Anggota dewasa: a) Anggota Dewasa Muda : Pandega b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing b. Anggota kehormatan: anggota dewasa purna bakti orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka (2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Koreksi Anda