Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan. (2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya. (3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu: a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma; b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma; d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Koreksi Anda