Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Dasar Kepramukaan (1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah : a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; c. peduli terhadap diri pribadinya; d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. (2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai: a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka; b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka; c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka; d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka; e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Koreksi Anda