Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama, Status, dan Tempat (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. (2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum. (3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda