Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 143) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 76 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 107), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda