Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari:
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
3. Sekretaris Negara
4. Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris:
Kepala Badan Kepegawaian Negara."