Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.”
Koreksi Anda