Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPS menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik; b. penyelenggaraan statistik dasar; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS; d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda