Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPS menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
b. penyelenggaraan statistik dasar;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
