Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPEDAL;
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
