Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPEDAL; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengendalian dampak lingkungan; d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda