Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PERPUSNAS mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; 2) perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Koreksi Anda