Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
LPND terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
14. Badan …
14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
18. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI;
19. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
20. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
21. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
22. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
23. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
24. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
25. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR.
Koreksi Anda
