Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPND terdiri dari: 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; 3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; 7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 14. Badan … 14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 18. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; 19. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 20. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 21. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 22. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 23. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; 24. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 25. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR.
Koreksi Anda