Pasal 1
Mengesahkan Second Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara), sebagai hasil Pertemuan Tingkat Tinggi Para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-31 pada tanggal 25 Juli 1998 di Manila, Philipina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.