Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sehari-hari Tim Evaluasi Privatisasi dilaksanakan oleh Pelaksana Harian. (2) Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pelaksana Harian dibantu oleh aparat fungsional Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 16 …
Koreksi Anda