Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Privatisasi dapat menyertakan Menteri Teknis terkait, serta dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, swasta dan pihak lain terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
