Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penjualan secara langsung saham milik Negara pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
