Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prioritas sebagai berikut: 1. Privatisasi diutamakan dengan cara penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri; 2. Penjualan saham secara langsung dilakukan, apabila: a. Privatisasi dengan cara penjualan saham melalui pasar modal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak dimungkinkan; atau b. Berdasarkan kajian, penjualan saham secara langsung lebih memberikan manfaat kepada Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat; 3. Kerjasama … 3. Kerjasama dengan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan tersendiri atau bersama dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan atau huruf b.
Koreksi Anda