Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara: a. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri; b. Penjualan saham secara langsung; c. Kerja sama dengan swasta.
Koreksi Anda