Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
a. terbuka untuk diikuti oleh semua pihak yang memenuhi persyaratan;
b. transparan, baik mengenai ketentuan tentang tata cara privatisasi maupun pelaksanaannya;
c. dilaksanakan secara bersaing diantara peserta;
d. dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
