Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. terbuka untuk diikuti oleh semua pihak yang memenuhi persyaratan; b. transparan, baik mengenai ketentuan tentang tata cara privatisasi maupun pelaksanaannya; c. dilaksanakan secara bersaing diantara peserta; d. dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda