Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Menteri … 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap Anggota; 3. Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota; 5. Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota; 6. Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagai Sekretaris I/Sekretaris Pelaksana Harian merangkap Anggota.
Koreksi Anda