Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2004 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Teks Saat Ini
Dengan Berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
