Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2004 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 3.0000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesat Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Koreksi Anda