Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda