Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas Departemen tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi setingkat Pusat, Menteri dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat, sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (6) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda