Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda