Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) Inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian. (3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda