Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda