Koreksi Pasal 61
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
