Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda