Koreksi Pasal 57
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian ketatalaksanaan, perlengkapan, keuangan, dokumentasi, hukum, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Koreksi Anda
