Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian ketatalaksanaan, perlengkapan, keuangan, dokumentasi, hukum, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat; b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Koreksi Anda