Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang sosial; d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda