Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda
