Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda
