Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan dan telekomunikasi.
Koreksi Anda
