Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Departemen Pertanian mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
e. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
f. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
g. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
h. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
i. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
j. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
k. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
l. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
m. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
n. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
o. fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
p. pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura, serta hewan budidaya;
q. pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/ perbenihan pertanian;
r. pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak;
s. pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan;
t. penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu;
u. penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan distribusi bahan pangan;
v. penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian;
w. penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian;
x. penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani;
y. penetapan kriteria dan standar pengurusan areal perkebunan;
z. penetapan kriteria dan standar perizinan usaha perkebunan;
aa.
penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu,
pemasaran dan peredaran hasil perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman perkebunan;
bb.
pengawasan dan pengendalian areal perkebunan;
cc.
penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang perkebunan;
dd.
penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada areal perkebunan;
ee.
penyusunan rencana makro perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan;
ff.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di bidangnya.
Koreksi Anda
