Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; e. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; m. fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya; n. pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumber daya mineral dan energi, serta mitigasi bencana geologi; o. pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir, serta pengaturan pemanfaatan bahan tambang radio aktif; p. penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan harga energi serta kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regional listrik dan gas bumi; q. penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan; r. penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri; s. pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas Propinsi, izin usaha inti listrik yang meliputi pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi, serta izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi; t. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil dan wilayah lintas propinsi di bidangnya; 2) penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber daya mineral dan energi, air bawah tanah dan mineral radio aktif, serta pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi; 3) pengaturan dan penetapan standar serta norma keselamatan di bidang energi, sumber daya mineral, dan geologi.
Koreksi Anda