Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertahanan; e. pengawasan fungsional.
Koreksi Anda