Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Dalam Negeri mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; e. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; g. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; h. penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah; i. penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa; j. penetapan pedoman administrasi kependudukan; k. penetapan pedoman perencanaan Daerah; l. penetapan pedoman satuan polisi pamong praja; m. pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; n. fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik; o. penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah; p. penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerjasama antar Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak ketiga; q. penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; r. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa; s. pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; t. penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya; u. penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa; v. pengaturan tugas perbantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; w.pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya; x. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum; y. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; z. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah, dan penyusunan perhitungannya; 2) fasilitasi penyusunan pedoman susunan organisasi perangkat daerah; 3) fasilitasi penyusunan pedoman tata laksana pelayanan publik di bidangnya; 4) fasilitasi penetapan pedoman standar pelayanan minimal; 5) penetapan pedoman pengembangan kualitas kependudukan di bidangnya; 6) fasilitasi penetapan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 7) pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi di bidangnya; 8) pengawasan represif terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; 9) memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 10) penetapan pedoman dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda