Koreksi Pasal 85
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Jumlah unit organisasi Eselon II ke bawah dapat dikecualikan dari ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini, setelah mendapat persetujuan dari PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
